Tampilkan postingan dengan label nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nikah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 April 2012

TUNANGAN DAN ADAB MELAMAR dalam ISLAM

Tunangan, Khitbah, Melamar dalam Islam?

www.ayonikah.com/?mitra=rudi99

 Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.


Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.

Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunagan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.

Jangan sampai nasib kita seperti nasib bani israil yang telah Allah kutuk lantaran mendiamkan saja kemungkaran besar terjadi di depan mata. Sungguh malang nasih kita bila hal itu sampai terjadi. Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS Al-Maidah: 79)

 

Adab dan tata cara meminang/melamar dalam Islam Menurut Nabi SAW(Wanita melamar laki-laki)

www.ayonikah.com/?mitra=rudi99
 Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)) 
  1. Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban). Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah) 
  2. Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”. 
  3. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 
  4. Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. 

Sumber : Petanidakwahmenulis.blogspot.com

Sabtu, 10 Maret 2012

MEMILIH JODOH DALAM ISLAM dan DOA PENDEKAT JODOH


http://ayonikah.com/?mitra=rudi99


Setiap manusia ingin hidup bahagia.Oleh karenanya sepanjang sejarah manusia berlomba-lomba supaya bahagia yang didambakan itu dapat diperolehnya samapai-sampai hal tersebut menjadi sebab terjadinya perselisihan,bahkan pertikaian.

Dan dari kebesaran Allah Subhanahu Wataala diciptakannya istri atau jodoh diantara kamu sekalian supaya kamu bisa hidup tenang,bahagia dan hidup keberkahan.

Sebagai sebuah kewajaran didalam diri manusia terdapat perasaan suka memilih-memilih dalam menentukan jodoh.Dan terkadang tiba-tiba timbul atau sebuah pertanyaan bagaimana kita mencapai sebuah pilihan yang ideal.Ini merupakan pertanyaan sentral yang kita hadapi untuk saat ini.Jawabnya sebenarnya sangat sederhana dan jelas,yaitu dengan mengikuti paradigma wahyu al-quran dan sunnah.
Kebanyakan orang memandang bahwa jodoh itu sebagai pelengkap hidup.Anggapan ini menjadikan perjodohan hanya dipungsikan sebagai pelepas hawa nafsu dan memperoduksi anak saja dan alangkah sangat bodohnya orang yang punya pandangan seperti ini.
Sudah menjadi sunnatullah (hukum alam) jika setiap orang memiliki keinginan untuk memilih.Supaya tidak terjadi kekeliruan atau penyesalan dalam memilih jodoh,marilah berusaha mengambil hikmah hadist Rasululllah SAW dan mengambil petunjuk Dengan iman yang kuat supaya mendapat jodoh yang kita harapkan.

"Dari Abi Hurairah Ra ia berkata : Dari nabi SAW belia bersabda : Seorang perempuan dinikahi sebab emapat faktor: Sebab hartanya,keturunannya,kecantikannya,dan agamanya.Maka pilihlah perempuan yang memiliki agama,maka rugilah bagi kamu yang tidak memilih orang yang baik agamanya.

Ada empat faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan perempuan yang akan menjadi pendamping hidup:
1.Sebab hartanya
2.Sebab keturunanya
3.Sebab kecantikanya,dan
4.Sebab agamanya.

Bila diawali kita sudah menerangkan beberapa pandangan tentang bagaimana kita memilih jodoh yang benar,maka seharusnya kita memahami hikmah dari Rasulullah saw yang menunjukan langsung secara tepat kepada wanita yang baik agamanya,dikarenakan istri adalah teman diwaktu suka dan duka,teman tidur kita,yang mengasuh dan menjaga anak kita,yang menjaga harta kita,rumah kita,diri kita sendiri.

Sebagai hadits riwayat ibnu majah,Imam bazzar dan Imam baihaqi dari Abdulllah bin Ummar bahwa Rasulullah Saw Bersabda yang artinya:Jangan kamu nikahi wanita karena kecantikannya,karena kecantikan bisa menjadikan fitnah,dan jangan pula kamu nikahi wanita karena hartanya,karena harat bisa bisa merendahkan martabat dan kehinaan.Kawinilah wanita karena agamanya,sebab wanita yang hitam,jelek tapi baik agamanya itu lebih baik dari wanita yang kaya,cantik yang tidak memiliki agama.

Dan hal ini memmang kita harus perhatikan karena sebagai mana hadits ;
"Idza wasada al amri illa ghaeri ahlihi fangtadziru al assaati" Jika suatu perkara itu diserahkan pada yang bukan ahlinya,maka tunggulah saatnya (saat kehancuran dan kegagalanya)

Walhasil kita harus cermat memilih orang yang tepat untuk keharmonisan rumah tangga,agar yang kita cita-citakan dapat tercapai,amin.

Wallahualam bisshowaf,,!

http://ayonikah.com/?mitra=rudi99