SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer | Ini kabar yang bisa jadi melegakan para tenaga honorer di lingkup pemkab/pemkot yang belum diangkat sebagai CPNS. Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengeluarkan surat edaran (SE) No. 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Inilah isi SE tersebut selengkapnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar